Gakkum KLHK Gerebek dan Sita 7 Excavator Tambang di Kalbar
Ini kejahatan luar biasa (extraordinary). Rasio menambahkan, “Ibu Menteri KLHK, Siti Nurbaya memerintahkan untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan”. “Agar jera, Kami sedang mempelajari kemungkinan penindakan tambang illegal ini dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio.
Penyidik KLHK menetapkan PT Laman Mining sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat 2 Huruf a dan/atau Huruf b, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.
Penggerebekan ini berdasarakan informasi masyarakat tentang adanya aktifitas pertambangan illegal di HPK Sungai Tulak yang ditindaklanjuti dengan kegiatan Pulbaket dan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Kawasan Hutan. Pada Senin, 20 Agustus 2018, sekitar pukul 12.30 WIB, pada TKP 1 areal Puring, Tim SPORC KLHK Brigade Bekantan menemukan tiga unit alat berat jenis excavator Merk Komatsu dan Hitachi sedang melakukan kegiatan penambangan bauksit di HPK Sungai Tulak.

Tulis Komentar