DI HABITAT ORANGUTAN SUNGAI TULAK KETAPANG  

Gakkum KLHK Gerebek dan Sita 7 Excavator Tambang di Kalbar  

Di Baca : 15726 Kali
Tim Gabungan KLHK dan Polda Kalbar, 20 Agustus 2018 menggerebek pertambangan bauksit tanpa izin menteri di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak dilakukan PT Laman Mining di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto Hum
Terkait dengan kasus tambang illegal di landscape Sungai Putri Gunung Palung ini, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani,  mengatakan, “kegiatan tambang illegal harus kita tindak tegas, apalagi pelakunya korporasi. Mereka harus dihukum seberatnya, mereka ini tidaknya hanya merugikan negara, mereka telah merusak ekosistem dan habitat satwa, serta mengancam kehidupan masyarakat”. 

Ini kejahatan luar biasa (extraordinary). Rasio menambahkan, “Ibu Menteri KLHK, Siti Nurbaya memerintahkan untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan”.  “Agar jera, Kami sedang mempelajari kemungkinan penindakan tambang illegal ini dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio.
 
Penyidik KLHK menetapkan PT Laman Mining sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat 2 Huruf a dan/atau Huruf b, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.
 
Penggerebekan ini berdasarakan informasi masyarakat tentang adanya aktifitas pertambangan illegal di HPK Sungai Tulak yang ditindaklanjuti dengan kegiatan Pulbaket dan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Kawasan Hutan.  Pada Senin, 20 Agustus 2018, sekitar pukul 12.30 WIB, pada TKP 1 areal Puring, Tim SPORC KLHK Brigade Bekantan menemukan tiga unit alat berat jenis  excavator Merk Komatsu dan Hitachi sedang melakukan kegiatan penambangan bauksit di HPK Sungai Tulak.  







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar