Narkotika

Miliki Shabu, IRT Kandis Siak Di Cokok Polisi.

Di Baca : 3014 Kali
Barang Bukti Narkotika Berjenis Shabu, yang diamankan Polisi

Laporan Adifa Detak Indonesia.

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia --Polisi kembali mencokok seorang pelaku tindak pidana Narkotika pada Hari Rabu (03/10) sekira pukul 21.00 WIB. Lokasi penangkapan tersebut berlangsung di Simpang Libo Baru, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. 

Pelaku Narkotika tersebut seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial FR alias Yuni (33). Penangkapan yang dipimpin Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA Muslim Manday SH juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) Narkotika, diduga berjenis Shabu.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH membenarkan atas penangkapan pelaku Narkotika tersebut, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Siak guna penyelidikan lebih lanjut. Kamis 04 Oktober 2018.

"Benar Mas. Pelaku seorang IRT yang berinisial FR alias Yuni (33), Pelaku merupakan warga Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, TKP di
Simpang Libo Baru, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak," ujarnya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti Narkotika sudah kita amankan di Mako Polres guna penyelidikan lebih lanjut, barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku, Lima Buah Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dgn Berat Kotor 0.96 Gram, Satu Lembar Potongan Kertas Rokok Merk Sampoerna dan kemudian Satu Unit Ranmor Roda Dua Merk Honda Vario Warna Merah," pungkasnya. (DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar