PT Citra Sugi Aditya Buka Kebun Sawit di Pulau

Ekspansi Sawit Agar Ada Kontribusi untuk Daik Lingga

Di Baca : 3018 Kali
Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak SH

Berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Republik Indoensia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan bahwa pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan PENERIMA IUP-B atau IUP didampingi dan diawasi oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan yang meliputi perencanaan, pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan usaha, terangnya.

“Dewan akan mengeluarkan surat kepada perusahaan perkebunan di Kabupaten Daik Lingga Provinsi Kepri tentang kewajiban perusahaan melaksanakan penilaian fisik kebun kemitraan yang intinya pemegang izin usaha perkebunan yang melakukan pembangunan kebun kemitraan masyarakat dan melaksanakan penilaian fisik kebun kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum dilakukan konversi atau pembebanan kredit pembangunan kebun kemitraan dialihkan kepada koperasi/pekebun mitra,” terang Nadeak.

Sementara jika mendirikan pabrik untuk membangun sebuah pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 60 ton TBS/jam harus memiliki luas tanam minimal 10.000 hektare. 

Kawasan daratan di Kabupaten Daik Lingga Provinsi Kepri






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar