Gawat SPBU 14.263.542, Kapolres Pasaman Barat, Bupati Yulianto, Wakil Bupati M Ihpan Jangan Jadi penonton Aja
Kinali, Detak Indonesia--
Bebasnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.263.542 Lingkuang Aua, Batang Toman, Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar yang kebal hukum bahwa bupati sudah kasih peringatan ke pihak SPBU seakan-akan kebal hukum, wahai Pertamina, BP Migas blokir SPBU 14.263.542 seakan-akan tidak takut disorot lantaran diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan mobil siluman, atau mobil lansir sejak Minggu 27 Oktober 2025.
Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan mobil siluman atau disebut mobil lansir untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.
Berdasarkan hasil pantauan pada Minggu 27 Oktober 2025, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan. Antrean panjang mobil siluman, mobil lansir sampai mengular ke luar SPBU memacetkan lalu lintas jalan di luar SPBU. Truk-truk lansir sampai mengular di pinggir jalan masuk ke SPBU.
Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar menggunakan mobil siluman atau disebut mobil lansir dengan BBM Pertalite atau Biosolar.
Salah seorang warga setempat merasa resah adanya penimbunan bahan bakar subsidi mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, dan sudah beberapa kali media online yang menaikkan berita SPBU 14.263.542 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina, atau BP migas dan APH, seolah-olah SPBU 14. 263.542 kebal hukum.
Tulis Komentar