DIDUGA TINDAK PIDANA ILOG

Dua Pria Angkut Kayu Kulim Dilindungi, Akhirnya Ditangkap

Di Baca : 3612 Kali

[{"body":"

Talukkuantan, Detak Indonesia<\/strong>--Memiliki apalagi sengaja mengangkut kayu kulim yang dilindungi tanpa izin jelas melanggar aturan. Inilah yang dilakukan oleh tersangka Gembira hasibuan bin Mandaul dan Rahman Siregar yang akhirnya ditangkap oleh Polsek Singingi Hilir Polres Kuansing, Riau, Rabu (7\/6\/2017) pukul 12.30 WIB.<\/p>\r\n\r\n

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP.A\/29\/VI\/2017\/Riau\/Res Kuansing\/Sek Singingi hilir tanggal07 Juni 2017, tindak pidana diduga  illegal logging.<\/p>\r\n\r\n

Tersangka Gembira Hasibuan bin Mandaul ini (25) pekerjaan tani, tinggal di Jalan Srikandi Graha I Kecamatan Tampan Pekanbaru, Riau. Tersangka kedua Rahman Siregar bin Alomoan Siregar (21) pekerjaan juga tani, tinggal di Jalan Srikandi Graha I Kecamatan Tampan Pekanbaru, Riau.<\/p>\r\n\r\n

saksi-saksi yang mendukung kasus ilog ini pertama Riki Hendrawan, anggota Polri, Aspol Sektor Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.<\/p>\r\n\r\n

Barang bukti satu Unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih nopol BM 8507 TS, 80 delapan puluh batang kayu olahan berbentuk broti dengan panjang lebih kurang 2 meter, sepuluh batang kayu olahan berbentuk broti dengan panjang lebih kurang 1 meter.<\/p>\r\n\r\n

Kronologis pada Rabu 7 Juni 2017 sekira pukul 12.30 WIB pada saat anggota Polsek Singingi Hilir Brigadir Ongki Alex Sander dan Brigadir Riki Hendrawan melakukan patroli di daerah Desa Suka Damai tepatnya di jalan poros Desa Suka Damai menuju arah areal PT Arara Abadi (PT AA) dijumpai mobil Grand Max Daihatsu BM 8507 TS memuat kayu olahan jenis kulim.<\/p>\r\n\r\n

Setelah dilakukan penyetopan dan melakukan pengecekan surat ternyata supir yang bernama Gembira Hasibuan bin Mandaul dan stokar\/kernet yang bernama Rahman Siregar tidak bisa menunjukkan Surat Nota Angkutan kayu olahan dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).<\/p>\r\n\r\n

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir guna pengusutan lebih lanjut. Saat ini kedua tersangka ilog ini sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Singingi Hilir.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/anvfbnvsiy\/8-kayu-kulimok.jpg","caption":"Kayu gergajian jenis kulim yang dilindungi ditangkap petugas Polsek Singingi Hilir di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Rabu (7\/6\/2017).(Foto BidHumas Polres Kuansing)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar