CUACA BUKITTINGGI MULAI CERAH

Mahasiswa di Bukitringgi Demo Tolak RKUHP

Di Baca : 4085 Kali
Ratusan mahasiswa di Kota Bukittinggi Sumbar dari berbagai kampus demo ke DPRD Bukittinggi menolak RKUHP Rabu (25/9/2019) yang akan disahkan DPR RI periode 2014-2019. (Aznil Fajru/Detak Indonesia.co.id)

Bukittinggi, Detak Indonesia--Ratusan mahasiswa di Kota Bukittinggi, Sumbar juga berdemonstrasi menolak RKUHP yang akan disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019.

Ratusan mahasiswa mendatangi DPRD Kota Bukittinggi massa dari mahasiswa IAIN Bukittinggi, UNP, IAIN Batusangkar, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), dan lain-lain, massa diterima Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Nur Hasra.

Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Nur Hasra dalam sambutannya di depan mahasiswa menerima dan berdialog dengan massa demonstran dan akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ini ke DPRD Sumbar

Menurut massa demonstran, DPR RI periode 2014-2019 berencana mensahkan RKUHP akhir bulan September 2019 ini. Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang-Undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan mahasiswa menyampaikan aspirasi yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.

Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum yang menjamin dan melindungi sesuai UUD 45 dan Pancasila.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi. 

Tanpa kemerdekaan itu dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur.

Keberadaan pasal pasal karet di RKUHP akan mengarahkan penguasa pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang  menyamakan kritik mahasiswa dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa. 

PASAL-PASAL YANG MENGANCAM KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

1.     PASAL 219 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN

2.     PASAL 241 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH

3.     PASAL 247 TENTANG HASUTAN MELAWAN PENGUASA

4.     PASAL 281 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PENGADILAN

7.     PASAL 305 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP AGAMA

8.     PASAL 354 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM ATAU LEMBAGA NEGARA

9.     PASAL 440 TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK

10. PASAL 446 TENTANG PENCEMARAN ORANG MATI

Cuaca Kota Bukittinggi Mulai Cerah

Hujan yang tutun Selasa malam (24/9/2019) dan Rabu pagi (25/9/2019) di sebagian besar kecamatan di Kabupaten Agam, dan Kota Bukittinggi membuat cuaca hari ini Rabu (25/9/2019) cukup cerah. Langit sudah nampak biru. Awan gelap potensi hujan masih bergayut di langit Kota Bukittinggi dan wilayah Kabupaten Agam Sumbar. 

Cuaca Kota Bukittinggi mulai cerah Rabu (25/9/2019)

Asap karhutla kiriman dari provinsi tetangga mulai berkurang pasca turun hujan itu. Gunung Singgalang yang sebelumnya selama.sepekan lebih menghilang tertutup asap, maka Rabu tadi (25/9/2019) mulai nampak dan muncul sedikit dari kejauhan. Jarak pandang di Kota Bukittinggi sekitar 5 km.

Gunung Singgalang di Bukittinggi mulai terlihat Rabu (25/9/2019) pasca turun hujan, sebelumnya tertutup asap sepekan lebih belakangan ini

Di Kecamatan Palupuh Agam hujan juga turun Selasa malam tadi (24/9/2019) dan Rabu pagi hingga siang tadi (25/9/2019).(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar