Ditanya Soal Perda Angkutan Jalan, Ini Kata Bupati Siak Alfedri
Laporan Adifa.
Siak Sri Inderapura, Detak Indonesia - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi langsung menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak tentang penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Siak terkait sembilan Ranperda. Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Siak tersebut berlangsung sukses.
Setelah usai rapat paripurna penyampaian jawaban Bapemperda/Fraksi di Gedung DPRD Siak saat diwawancara sejumlah awak media tentang Peraturan Daerah terkait Angkutan jalan di Kabupaten Siak. Selasa (26/11/2019)
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan bahwa terkait jawaban Pemerintah untuk menanggapi pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Siak terhadap 9 Ranperda yang diajukan Pemda Siak ke DPRD Kabupaten Siak itu salah satu adalah Perda tentang pengaturan muatan angkutan jalan Raya.
"Kita harapkan nanti dengan regulasi ini.
ya jelas kita berharap tentu ini akan di konsultasikan dengan pihak Kementerian terkait pihak-pihak terkait yang berkompeten sehinga betul-betul menjadi acuan dan pedoman bersama dalam mengatur muatan barang dikarenakan banyak jalan Kabupaten dengan kapasitas muatanya EMST nya 8 Ton.
lebih lanjut, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi juga menjelaskan bahwa muatan bisa lebih jadi kalau kita tidak punya alat dasar untuk penertiban. tentunya tidak tepat bilamana tindakan yang lakukan tidak memiliki dasar kuat.
"Kita perlu regulasi dasar agar regulasi Perda yang kita usulkan nantinya bisa mengatur muatan yang sesuai dan tidak melebihi sehinga Jalan yang ada bisa terpelihara dengan baik terutama jalan di Kabupaten Siak" ujar Alfedri.(Di)
Tulis Komentar