kenapa hal ini diributkan

Buku Pengayaan Koleksi Perpustakaan DAK Kemendikbud 2019 Menambah Wawasan Guru dan Murid Bangkinang, Detak

Di Baca : 5050 Kali
Foto ilustrasi

Bangkinang, Detak Indonesia--Buku pengayaan koleksi perpustakaan yang telah disalurkan pada bulan Oktober dan November 2019 untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kampar Riau dapat membantu wawasan guru dan murid.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar, M Yasir MPd menyampaikan, buku pengayaan untuk koleksi sekolah dan perpustakaan senilai Rp7 Milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019, yang telah disalurkan pada bulan Oktober dan November 2019 diperuntukkan kepada 152 SD, katanya, Rabu (8/1/2020)

Adanya bantuan buku ini, lanjutnya tentu sangat membantu menambah wawasan guru maupun murid, namun untuk bantuan buku ini tentunya pihaknya masih sangat membutuhkan bantuan tersebut. Soalnya masih banyak sekolah di Kabupaten Kampar yang belum mendapatkan bantuan tersebut. Sementara di wilayah Kabupaten Kampar ada sebanyak 484 SD.

"Ke depan, kita berharap bantuan seperti ini bisa diperoleh kembali untuk membantu sekolah yang belum mendapatkan," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta agar para pejabat lingkup Disdikpora Kampar cekatan menangkap dan mencari peluang-peluang guna meningkatkan kemajuan pendidikan di Kampar.

Sementara, PPTK pengadaan buku koleksi perpustakaan Disdikpora Kampar, Afrizon menjelaskan, bahwa pengadaan buku telah melalui mekanisme diatur. "Peserta lelang hanya penerbit yang telah ditunjuk oleh pihak Kementerian Pendidikan RI," ujarnya.

"Kita dalam hal ini hanya mengikuti petunjuk, sesuai juklak dan juknis dari pihak Kementerian Pendidikan RI dan telah berkoordinasi termasuk dengan pihak Kementerian Pendidikan RI," kata Afrizon.

Dijelaskan Afrizon, proses lelang pengadaan buku koleksi perpustakaan sesuai Perpres Nomor 16/2018, nota kesepahaman antara Kepala LKPP dengan Menteri Pendidikan, Permendagri Nomor 1 tahun 2019 tentang pembelian buku Non-Teks dengan sistim E-Puchasing.

Selanjutnya, Juknis DAK Pendidikan tahun 2019 atau Perpres Nomor 141 tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan Kepala Lembaga kebijakan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 6 tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing.

Dari 17 konsersium atau penerbit yang disetujui, pihak Kementerian menunjuk enam konsersium penyedia untuk Sumatera dan dari enam konsersium tersebut menguasakan atau menunjuk salah satu konsersium sebagai penyedia yakni CV Adia Jaya, bebernya.

"Saya rasa, semua presedur proses  pengadaan buku pengayaan koleksi perpustakaan di Kabupaten Kampar sudah dilakukan, kenapa hal ini diributkan, apa ada yang salah," ucapnya.

Ia berharap ke depan semua pihak bisa mendukung kegiatan Disdikpora Kampar guna meningkatkan kualitas pendidikan. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar