Alasan BBJN Wilayah II Tak Logis

Banjir Tak Ada Halangi Pembangunan Jembatan Lubuk Jambi

Di Baca : 4973 Kali
Pembangunan jembatan kembar Lubuk Jambi di Kabupaten Kuantan Singingi Riau (kanan) proyek BBJN Wilayah II Sumatera tak kunjung selesai Rabu (29/1/2020) sudah habis masa kontrak Desember 2019 lalu ditambah 50 hari kalender harus tuntas pertengahan Februari

Lubuk Jambi, Detak Indonesia--Masyarakat Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Singingi Riau menepis alasan pihak Kasi BBJN Wilayah II Riau Rahmat Parulian. Di mana beralasan terlambatnya penyelesaian pembangunan Jembatan Lubuk Jambi akibat pengaruh banjir Sungai Indragiri.

Masyarakat Lubuk Jambi Abdulah dan Tandi S menjelaskan banjir Sungai Kuantan (Sungai Indragiri) tak ada memengaruhi pembangunan jembatan itu.

Banjir datangnya minggu kedua bulan Desember 2019. Sementara pondasi Jembatan Lubuk Jambi itu sudah tegak kokoh berdiri dibangun PT Naga Mas Mitra Usaha sebelum bulan Desember 2019. 

"Jadi banjir tidak ada memengaruhinya karena fisik pondasi dan jembatannya sudah berdiri kokoh sebelum datang banjir. Sekarang 28 Januari 2020 belum selesai pengecoran jalan menuju jembatan dan lainnya. Di mana letaknya banjir memengaruhi pembangunan jembatan Lubuk Jambi itu. Bohong mereka bikin alasan," jelas warga Lubuk Jambi Abdullah.

"Alasan pihak BBJN Wilayah II tak masuk akal banjir jadi tumbal saja dijadikan alasan, memang orang proyek cari alasan begitu, kalau proyek tak selesai disalahkan akibat alam, banjirlah, dan sebagainya. Padahal banjir tak ada memengaruhi pembangunan Jembatan Lubuk Jambi yang baru, di sebelahnya ada jembatan lama," tambah Abdulah lagi.

Dikatakan Abdullah sampai saat ini 29 Januari 2020 jalan menuju ke jembatan baru Lu uk Jambi yang dibangun belum juga diselesaikan perkerasannya/belum dicor masih tanah timbun kasar saja diserak. Sementara jembatan Kebun Durian timbunan di bawah juga kasar juga tak dipadatkan.

Menurut Abdullah dan Tandi S mengakui jembatan itu sudah lama terbengkalai. Abdullah memperkirakan tiga sampai empat bulan ke depan belun tentu selesai.

"Artinya jikapun dikerjakan sudah menjadi proyek multiyears, malah menjadi menyalah lagi. Kondisi Jembatan Lubuk Jambi di Kuansing saat ini masih dikerjakan," jelas Abdullah, Rabu (29/1/2020).

Di tempat terpisah DPRD Riau menyayangkan banyak proyek di Riau yang pekerjaannya tidak selesai sampai akhir 2019 lalu. Dewan juga menilai itu menunjukkan terjadinya kelemahan pada pos pengerjaannya.

"Kita minta ke depan Pemprov melalui OPD terkait mengawasi proyek secara ketat sesuai dengan target capaian kinerja yang harus diselesaikan tepat waktu," kata Hardianto, Wakil Ketua DPRD Riau di depan wartawan, Selasa (28/1/2020).  

Menurutnya, Perpres memang diatur tentang perpanjangan waktu penyelesaian proyek hingga 50 hari setelah berakhirnya tahun anggaran. Namun hal itu menunjukkan proyek belum selesai seratus persen dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat.

"Padahal dananya sudah tersedia. Seharusnya bisa lebih dari pada ini," ujarnya.

Beberapa proyek pembangunan jalan dan jembatan di Riau mengalami keterlambatan pekerjaan sehingga tidak tuntas sampai akhir tahun 2019. Pembangunan jembatan Sail Pekanbaru, jembatan di PT SIR yang menghubungkan Pekanbaru-Siak, jembatan Koto Gasib, Masjid Raya Riau di  Pekanbaru, dan beberapa jalan seperti di Pulau Padang Kepulauan Meranti mengalami keterlambatan tapi diperpanjang masa pelaksanaan proyek 50 hari sehingga tidak tuntas sampai akhir tahun 2019. Begitupun proyek pembangunan jembatan Lubuk Jambi di Kuansing dan Jembatan Kebun Durian di Kabupaten Kampar. Wakil rakyat mempertanyakan perpanjangan kontrak yang dibagikan Dinas dan Satker kepada kontraktor. 

Sebelumnya Balai Besar Jalan Negara (BBJN) Riau II membuat proyek dua jembatan yang dikerjakan PT Nagamas Mitera Usaha dan PT Tri Manunggal Karya menurut satker itu, selama proses pembangunan tidak ada kendala yang berarti.

Pembangunan bronjong di bawah jembatan Lubuk Jambi tak kunjung selesai dan asal jadi diragukan kekuatannya

Tapi di tengah jalan alasannya proyek dilanda banjir, sehingga diberi perpanjangan sampai 50 hari, tanpa memberi alasannya. Masyarakat menepis tak ada banjir memengaruhi pembangunan jembatan. Pondasi jembatan dan fisik jembatan sudah berdiri dibangun sebelum datang banjir.

Terkait ini Hardianto, Wakil Ketua DPRD Riau kembali menilai soal perpanjangan waktu wajar diberikan. Sebaliknya, kata dia kalau memang tidak becus menyelesaikan kegiatan lebih baik diblacklist saja. Jangan semuanya diberikan perpanjangan yang sangat lama seperti itu. 

“Konsultan pengawas harus bisa mengklarifikasi dan pihak BPK RI perlu mengaudit semua kegiatan itu,” imbuh dia.(*/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar