Hambali: penolakan datang dari segelintiran orang yang tak senang

YLBHR: Kaji Ulang  Izin Pembangunan PKS PT KAMI

Di Baca : 10256 Kali
Foto istimewa

Hasil kajian ilmiah, Joni Alizon SH MH, juga menemukan fakta yang cukup mengejutkan. Pendirian PKS yang kurang lebih 1 kilometer dari pemukiman penduduk dalam jangka panjang akan berdampak pada pencemaran air tanah, polusi udara, polusi suara, kerusakan ekosistem di sungai terdampak dan mempersulit ekonomi nelayan.

“Selain itu, pendirian PKS PT KAMI diduga didirikan di lahan yang dahulunya berstatus HGU PTPN V Sei Galuh. Jika saat ini tidak lagi berstatus HGU, kapan PTPN V mengubah status tersebut, mengapa masyarakat tidak mengetahuinya, sementara lahan tersebut adalah bekas ladang masyarakat yang dijadikan HGU pada masa Orde Baru,” tambah Joni. 

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Kampar, Hambali saat dimintai tanggapan seputar penolakan warga Desa Pantai Cermin terhadap pembangunan PKS PT KAMI mengatakan, penolakan itu datang dari segelintiran orang yang tidak senang.

"Izin pendirian pembangunan PKS PT KAMI berkapasitas 45 ton perjam sudah diterbitkan pada 1 januari 2020," tutur Hambali. (Syailan Yusuf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar