Tindaklanjuti Laporan YLBHR

Tim KLHK Turun ke Kampar Terkait Kebun Sawit Jimmy

Di Baca : 3682 Kali
-Tindaklanjuti laporan YLHBR atas lahan yang dikuasai Jimmy alias Ahua di HPT Batang lipai seluas 574,6 hektare, Tim KLHK RI diwakili Gakkum Seksi II Pekanbaru, Senin (16/3/2020) turun ke Kampar Riau.

Kepala Divisi Indonesia Law Emforcement Monitoring (Inlaning), Syailan Yusuf mendesak jajaran penegak hukum untuk mengambil langkah hukum. 

“Saya minta kepada Polres Kampar Riau untuk dapat mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan yang terjadi di depan mata,” ucapnya.

Disampaikan, perbuatan Jimmy alias Ahua yang telah merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan, yaitu dengan membangun perkebunan kelapa sawit seluas 574 Ha di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sangat bertentangan dengan peraturan perundangan.

“Ini sudah sangat jelas merupakan perbuatan pidana sebagimana diatur dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, harus segera ditindak,” ucapnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar