Tindaklanjuti Laporan YLBHR

Tim KLHK Turun ke Kampar Terkait Kebun Sawit Jimmy

Di Baca : 3684 Kali
-Tindaklanjuti laporan YLHBR atas lahan yang dikuasai Jimmy alias Ahua di HPT Batang lipai seluas 574,6 hektare, Tim KLHK RI diwakili Gakkum Seksi II Pekanbaru, Senin (16/3/2020) turun ke Kampar Riau.

Pasal 92 ayat (1) huruf a berbunyi, orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 milyar dan paling banyak sebesar Rp 5 milyar.

Pada pasal 93 ayat (1) huruf b berbunyi, orang perseorangan yang dengan sengaja menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.

"Nah, apalagi yang mesti ditunggu, para penjahat kehutanan ini mesti segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan kehutanan lain," geramnya. (lan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar