Tindaklanjuti Laporan YLBHR

Tim KLHK Turun ke Kampar Terkait Kebun Sawit Jimmy

Di Baca : 3681 Kali
-Tindaklanjuti laporan YLHBR atas lahan yang dikuasai Jimmy alias Ahua di HPT Batang lipai seluas 574,6 hektare, Tim KLHK RI diwakili Gakkum Seksi II Pekanbaru, Senin (16/3/2020) turun ke Kampar Riau.

“Sekarang tinggal eksekusi paksa, namun untuk biaya kita masih terkendala karena lahan tersebut harus kita tumbang, belum lagi biaya pengamanan yang jumlahnya bukan sedikit,” kata Dimpos.

"Selain upaya eksekusi secara perdata, kita berharap nantinya tim KLHK juga bisa menyidik perkara ini secara pidana karena tindak pidananya sudah jelas dan terang bederang," ungkap Dimpos.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada tanggal 12 Oktober 2015 yang lalu sudah menghukum Jimmy menyerahkan objek perkara sengketa seluas 574 Ha kepada negara dalam keadaan kosong.

Majelis Hakim juga meminta agar objek sengketa dikembalikan kepada status dan fungsinya sebagai kawasan hutan dengan melakukan penanaman tanaman kehutanan. Namun hingga saat ini lahan seluas 574 Ha di Dusun Simpang Kare, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar-Riau hingga saat ini masih dikuasi oleh Jimmy alias Ahua.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar