SIDANG LAKALANTAS

Orang Kaya, Waktu Sidang Ngaku Tak Punya Uang

Di Baca : 1048 Kali

Bangkinang, Detak Indonesia-- Sidang perkara lalu lintas Nomor : 81/Pid.Sus/2020/PN Bkn kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar Riau, Rabu (18/3/2020).

Sebelumnya agenda membacakan tuntutan, namun atas permintaan terdakwa Majelis Hakim mengabulkan permintaan terdakwa menghadirkan saksi meringankan terdakwa.

Dalam keterangan saksi meringankan yaitu Monica boru Bukit (Istri tersangka) setelah disumpah menyampaikan, bahwa saksi memang tidak mengetahui secara persis kejadian, karena tidak berada di tempat kejadian. Dirinya hanya mengetahui dari orang yang melihat kejadian.

Dikatakan, setelah kejadian terdakwa Liston Mangapul Hutajulu alias Liston menghubungi dirinya. Seketika itu juga dirinya mendatangi tempat kejadian dan terlihat korban (Megawati) dalam keadaan pingsan. Kemudian dirinya dan terdakwa mengangkat korban ke klinik terdekat. Korban sempat sadar dan bisa ngomong saat di klinik. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit Santa Maria Pekanbaru. 

"Kami tak ada uang untuk menanggung seluruh biaya rumah sakit, kami hanya bisa bantu sebesar Rp975 ribu dan sebesar Rp5 Juta, dan kami selalu mendapat tekanan dan ancaman," ujarnya.

Sidang perkara lalu lintas Nomor 81/Pid.Sus/2020/PN Bkn ditunda oleh ketua majelis Hakim, Riska Widiana SH MH dengan hakim anggota, Ferdi, SH dan Petra Jeanny Siahaan SH MH hingga 1 April 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan. 

Diketahui, perkara ini berlanjut di persidangan karena proses perdamaian antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. 

Biaya pengobatan korban akibat terjadinya kecelakaan diketahui lebih dari Rp100 juta. Dalam kesepakatan yang dimediasi aparat desa setempat, terdakwa menyanggupi membayar ongkos pengobatan bagi dua, namun terdakwa ingkar janji.

Terdakwa merupakan karyawan PTPN V Sei Pagar, kata Binsar Manalu (Suami korban). 

"Mereka itu orang kaya, punya mobil, sepeda motor, rumah gedung dan sekira 5 hektare kebun sawit, kok bisa-bisanya ngaku tak punya uang," ungkap Binsar usai sidang.

Terdakwa Liston Mangapul Hutajulu alias Liston, karyawan PTPN V Sei Pagar, dituntut pasal 310 ayat 2 dan 3 Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar