terdakwa harus ditahan itu perintah pengadilan

Aneh, Jaksa Tidak Eksekusi Putusan Hakim

Di Baca : 4307 Kali

Bangkinang, Detak Indonesia--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar Riau memvonis hukuman 6 bulan kurungan penjara kepada Liston Mangapul, terdakwa perkara lalu lintas Nomor : 81/Pid.Sus/2020/PN Bkn di ruang sidang cakra, Rabu (22/4/2020).

Keputusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Bangkinang, Riska Widiana didampingi Hakim anggota Ferdi dan Petra Jeanny Siahaan di ruang Sidang Cakra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Andy Situmorang SH MH dan Dedy Iwan Budiono SH menyatakan Liston Mangapul Hutajulu alias Liston bersalah, karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat 2. 

Terdakwa dituntut pidana kurungan penjara selama 7 bulan. Jaksa Penuntut Umum bermohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa ditahan. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar