Juswari : Proyek Haram Dilelang Ditengah Pandemi Covid-19
Jelas di sini dinyatakan Pokir disampaikan sebelum penetapan Perkara RKPD, ungkap Juswari dan lazimnya disampaikan pada saat Musrenbang.
Mekanisme Pokir juga diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Pasal 78 ayat 2 dinyatakan, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.
Selanjutnya pada pasal 178 disebutkan Pokir yang disampaikan setelah melewati batas waktu, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
Tulis Komentar