Aparat Penegak Hukum Jangan Lalai

Juswari : Proyek Haram Dilelang Ditengah Pandemi Covid-19

Di Baca : 4918 Kali
Ketua Fraksi Partai Demokrat, DPRD Kampar Riau, H Juswari Umar Said SH MH

"Tidak dapat dipungkiri, No Pokir, No APBD," sebutnya.

Dalam proses perencanaan pembangunan, kadang kala pembahasan Pokir lebih lama waktunya jika dibandingkan dengan proses Musrenbang RKPD.

Pokir merupakan pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD, sebagai tindaklanjut hasil reses para anggota DPRD ke masing-masing daerah pemilihan, untuk ditindaklanjuti dalam bentuk program atau kegiatan di APBD.

Pokir sesungguhnya sudah diatur dalam berbagai regulasi seperti, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 96 disebutkan, DPRD Provinsi mempunyai fungsi, Pembentukan Perda Provinsi, Anggaran dan Pengawasan. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar