Tetap lanjutkan sidang perdata padahal Penasihat Hukum Para pihak belum hadir

Dua Hakim PN Pekanbaru Disorot dan dipertanyakan

Di Baca : 4775 Kali
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau Jalan Teratai.

Kasus ini kasus kepemilikan tanah di kawasan industri tenayan (KIT) Pekanbaru Riau yang diklaim oleh mantan Camat Tenayanraya Pekanbaru Tarmizi sebagai miliknya seluas 22 ha. Tapi aneh juga plang di lapangan ditulis luasnya 28 ha. Klaim Tarmizi itu termasuk dalam sidang perdata ini tanah yang dimiliki Chandra Halim SH MH. Tentu saja Chandra Halim SH MH melalui PH Hendry Gunawan SH keberatan dan menegaskan secara bukti yuridis di surat-surat yang ada bahwa Tarmizi membeli SKGR tapi dirunut lebih jauh bahwa SKGR itu tak ada Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) atau Alas Haknya. 

"Kita lihat saja sidang lanjutan Rabu (20/5/2020) di PN Pekanbaru,  kita bisa nilai independensi majelis hakimnya berpihak kemana.  Kita nilai nanti ya," tutup Hendry Gunawan SH.(*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar