MANTAN SEKLUR BENCAHLESUNG TENAYANRAYA:

SKGR Tarmizi, SKPTnya Tak Terdaftar di Kelurahan Bencahlesung

Di Baca : 2717 Kali
Sidang perdata Nomor 22 perkara klaim kepemilikan tanah di kawasan KIT Pekanbaru Riau para saksi didengar keterangannya di ruang sidang PN Pekanbaru, Riau Rabu (20/5/2020). Sidang dilanjutkan 29 Mei 2020 usai Idul Fitri 1441 H.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang perkara Perdata Nomor 22 masalah kepemilikan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru Riau dipimpin Hakim Ketua Aprizal SH dan hakim anggota Sorta Ria Neva SH, Rabu (20/5/2020).

Penggugat Tarmizi Ahmad menggugat antara lain tergugat 1 dan 2 adalah Chandra Halim SH MH dan lain-lain. 

Dalam sidang lanjutan ini, Wandi Nasution mantan Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Bencahlesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Riau, didengar kesaksiannya.  






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar