SIDANG LANJUTAN KLAIM KEPEMILIKAN LAHAN DI KAWASAN INDUSTRI TENAYAN PEKANBARU

Saksi Tergugat Tak Hadir, Lusa Digelar Sidang Kesimpulan

Di Baca : 2731 Kali
Sidang perdata Nomor 22 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru Riau perkara klaim kepemilikan tanah di kawasan KIT Pekanbaru Rabu (27/5/2020) saksi tergugat tak bisa hadir maka sidang dilanjutkan Jumat lusa (29/5/2020) agenda kesimpulan.

Hakim Ketua Aprizal SH selanjutnya menyampaikan sidang akan dilanjutkan Jumat lusa (29/5/2020) dengan agenda kesumpulan. 

Seperti diberitakan Rabu lalu (20/5/2020) bahwa Penggugat Tarmizi Ahmad menggugat antara lain tergugat 1 dan 2 Chandra Halim SH MH dan lain-lain. 

Dalam sidang lanjutan pekan lalu itu, Wandi Nasution mantan Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Bencahlesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Riau, didengar kesaksiannya.  






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar