Saksi Tergugat Tak Hadir, Lusa Digelar Sidang Kesimpulan
Di Baca : 2731 Kali
Sidang perdata Nomor 22 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau perkara klaim kepemilikan tanah di kawasan KIT Pekanbaru Rabu (27/5/2020) saksi tergugat tak bisa hadir maka sidang dilanjutkan Jumat lusa (29/5/2020) agenda kesimpulan.
Hakim Ketua Aprizal SH selanjutnya menyampaikan sidang akan dilanjutkan Jumat lusa (29/5/2020) dengan agenda kesumpulan.
Seperti diberitakan Rabu lalu (20/5/2020) bahwa Penggugat Tarmizi Ahmad menggugat antara lain tergugat 1 dan 2 Chandra Halim SH MH dan lain-lain.
Dalam sidang lanjutan pekan lalu itu, Wandi Nasution mantan Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Bencahlesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Riau, didengar kesaksiannya.
Tulis Komentar