Pemerintah jangan perpanjang HGU perusahaan seperti ini

PT Hutahaean Digugat ke PN Rohul

Di Baca : 4403 Kali
Pemilik lahan 57,2 hektare yang kerjasama dengan PT Hutahaean H Syafi'i Lubis memberikan keterangan. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu Riau melanjutkan sidang gugatan perdata tergugat PT Hutahaean Dalu-dalu, penggugat H Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok Kacamatan Tambusai, Selasa, (2/6/2020).

Sidang pambacaan gugatan dari Penasihat Hukum dari Penggugat Efesus DM Sinaga, SH dan Ramses Hutagaol SH MH langsung dijawab oleh pengacara dari tergugat Mulia Saragih dan Dafit Arianto, dipimpin Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo SH MBA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata SH dan Penitera.

Dalam jawaban gugatan penggugat, pengacara tergugat dibaca Mulai Saragih menyampaikan, menilai tak ada hak nya penggugat untuk mengajukan gugatan perdata di lahan yang ada perjanjian kerja bersama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru Desa Tambusai Timur saat itu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar