PT Hutahaean Digugat ke PN Rohul
Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu Riau melanjutkan sidang gugatan perdata tergugat PT Hutahaean Dalu-dalu, penggugat H Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok Kacamatan Tambusai, Selasa, (2/6/2020).
Sidang pambacaan gugatan dari Penasihat Hukum dari Penggugat Efesus DM Sinaga, SH dan Ramses Hutagaol SH MH langsung dijawab oleh pengacara dari tergugat Mulia Saragih dan Dafit Arianto, dipimpin Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo SH MBA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata SH dan Penitera.
Dalam jawaban gugatan penggugat, pengacara tergugat dibaca Mulai Saragih menyampaikan, menilai tak ada hak nya penggugat untuk mengajukan gugatan perdata di lahan yang ada perjanjian kerja bersama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru Desa Tambusai Timur saat itu.
Tulis Komentar