Putusan sidang Klaim kepemilikan tanah di KIT Pekanbaru Riau

Hakim PN Pekanbaru Tolak dan Terima Sebagian Gugatan Tarmizi Ahmad

Di Baca : 5615 Kali
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru klaim kepemilikan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) Pekanbaru, Riau Rabu (17/6/2020) hakim ketua Aprizal SH menolak sebagian gugatan perdata Tarmizi Ahmad dan menerima pula sebagian. Pihak tergugat Darma

"Objek perkara sekarang tidak masuk Kelurahan Bencahlesung, tapi masuk wilayah Kelurahan Industri Tenayan," jelas Wandi. 

Seluruh arsip Desa Sail lama ada di Kelurahan Bencahlesung karena dulu pemekaran Sail lama Kecamatan Tenayanraya ada lima kelurahan.

"SKGR Tarmizi berdasarkan SKPT Nomor 129 atas nama Tiamah tidak ada terdaftar di Kelurahan Bencahlesung. Nomor SKPT 129 ini dimiliki oleh Tiamah tapi dimiliki juga oleh Rajain, inipun tak terdaftar registernya di Kelurahan Bencahlesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru," jelas Wandi Nst.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar