Putusan sidang Klaim kepemilikan tanah di KIT Pekanbaru Riau

Hakim PN Pekanbaru Tolak dan Terima Sebagian Gugatan Tarmizi Ahmad

Di Baca : 5616 Kali
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru klaim kepemilikan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) Pekanbaru, Riau Rabu (17/6/2020) hakim ketua Aprizal SH menolak sebagian gugatan perdata Tarmizi Ahmad dan menerima pula sebagian. Pihak tergugat Darma

Dalam sidang marathon sejak Januari hingga Juni 2020 ini, majelis hakim mengambil kebijakan walau para saksi pemilik tanah yang dibeli Tarmizi menjadi SKGR yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya tak memiliki nomor register Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT/alas hak) di Kantor Kelurahan Sail (sekarang Kelurahan Bencahlesung) Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, namun atas pertimbangan tanah milik menek moyang, orangtua/warisan para saksi, maka hakim menerima gugatan penggugat. 

Seperti diberitakan dalam sidang sebelumnya, Wandi Nasution mantan Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Bencahlesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Riau, didengar kesaksiannya.  

Menurut keterangan Wandi Nasution di persidangan,  Kelurahan Bencahlesung namanya dulu Kelurahan Sail. Wandi Nst menjabat Seklur mulai Oktober 2017 sampai Februari 2020. Dulu namanya Kelurahan Sail lama. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar