Putusan sidang Klaim kepemilikan tanah di KIT Pekanbaru Riau

Hakim PN Pekanbaru Tolak dan Terima Sebagian Gugatan Tarmizi Ahmad

Di Baca : 5620 Kali
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru klaim kepemilikan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) Pekanbaru, Riau Rabu (17/6/2020) hakim ketua Aprizal SH menolak sebagian gugatan perdata Tarmizi Ahmad dan menerima pula sebagian. Pihak tergugat Darma

Kemudian menurut Wandi NSt,  SKPT 58 suratnya tanggal 22 Mei 2007 tak tahu sepadannya,  SKPT 61 begitu juga. SKPT 418 tak terdaftar. 

Kemudian Chandra Halim sebagai saksi tergugat 1 dan 2 pemilik tanah 10 ha juga didengar keterangannya di persidangan. Chandra menjelaskan lokasi tanahnya berada sebelah selatan PLTU Tenayan. Ditanami sawit. Dibeli tahun 2013 dari Pak Yusuf, Wahyudi. Bersepadan dengan tanah Gafarmas. Di mana Gafarmas dapat tanah dari Thamsir Rahman Camat Siakhulu Kampar dulunya. Siakhulu berubah jadi Bukitraya dan Bukitraya berubah kini jadi Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. 

"Lahan Gafarmas dan lahan Saya memanjang berada di luar KIT. Saya tak pernah dengar ada tanah Tamizi di tanah Saya itu," tegas Chandra Halim.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar