Camat Kampar Imbau Desa Terapkan Tamu Wajib Lapor 2x24 Jam
Di Baca : 4435 Kali

Camat Kampar, Riau Al-Kautsar
Kampar, Detak Indonesia--Pasca diamankan terduga teroris di RT 03 RW 04 Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Riau oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri Minggu kemarin (21/6/2020). Camat Kampar, Al-Kautsar imbau Desa menerapkan tamu wajib lapor 2x24 jam.
"Saya mengimbau agar Desa menerapkan tamu wajib lapor 2x24 jam," ucap Al-Kautsar, Senin (22/6/2020).
"Dengan diterapkan tamu wajib lapor 2x24 jam, kita dapat mengetahui identitas warga masyarakat sekitar kita, terutama tamu yang datang dan menetap," katanya.
Tulis Komentar