LAHAN SUDAH DIBELI,  DIJUAL LAGI

Kuasa Hukum Herman Ajukan Keberatan Penerbitan SHM ke BPN Kampar

Di Baca : 2430 Kali

"Kondisi tanah ketika dibeli, masih berupa semak belukar/hutan muda dan tanah rawa (berair) yang kemudian oleh klien kami pada tahun 2018 dilakukan pembersihan lahan (land clearing) dan ditanam pohon kelapa sawit seluas 8 hektare dan 2 hektare ditanam ubi racun, sisanya 3 hektare lagi tetap dikelola dan dalam penguasaan klien kami," terangnya.

Kemudian pada tahun 2020, lanjut Suwandi, tanpa persetujuan kliennya, Syamsir menjual lagi sebahagian tanah kepada orang lain dengan menerbitkan 5 surat SKGR baru tanggal 4 Januari 2020 dengan register Camat Kampa.

"Kami telah turun ke lokasi guna mengambil titik koordinat," ujarnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar