Kuasa Hukum Herman Ajukan Keberatan Penerbitan SHM ke BPN Kampar
Di Baca : 2430 Kali
"Kondisi tanah ketika dibeli, masih berupa semak belukar/hutan muda dan tanah rawa (berair) yang kemudian oleh klien kami pada tahun 2018 dilakukan pembersihan lahan (land clearing) dan ditanam pohon kelapa sawit seluas 8 hektare dan 2 hektare ditanam ubi racun, sisanya 3 hektare lagi tetap dikelola dan dalam penguasaan klien kami," terangnya.
Kemudian pada tahun 2020, lanjut Suwandi, tanpa persetujuan kliennya, Syamsir menjual lagi sebahagian tanah kepada orang lain dengan menerbitkan 5 surat SKGR baru tanggal 4 Januari 2020 dengan register Camat Kampa.
"Kami telah turun ke lokasi guna mengambil titik koordinat," ujarnya.
Tulis Komentar