Rapat Dengar Pendapat

M Yasir: Promosi, Rotasi dan Mutasi Diatur dalam Permendikbud

Di Baca : 2437 Kali
Komisi II DPRD Kampar Riau rapat dengar pendapat dengan Disdikpora Kampar, Senin (22/6/2020). (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id))

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar, Admiral menyampaikan, dalam melakukan promosi, rotasi dan mutasi Kepala Sekolah TK, SD, SMP dan SKB, pihaknya tidak pernah melakukan pungutan apapun.

"Tim Baperjakat tidak pernah meminta atau menerima sesuatu dari Kepala Sekolah," ujar Admiral.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kampar, M Yasir mengatakan, persoalan promosi, rotasi dan mutasi Kepala Sekolah acuannya adalah Permendikbud nomor 6 tahun 2018.

"Pasal 12 ayat 1 dan 2 dalam Permen tersebut sudah sangat jelas," terangnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar