TERKAIT KASUS KORUPSI MANTAN GUBERNUR RIAU ANNAS MAAMUN

Direktur PT Duta Palma Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Di Baca : 12236 Kali
Suheri Terta salah satu pimpinan PT Duta Palma menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/6/2020).

Atau kedua, bahwa terdakwa SUHERI TERTA bersama-sama dengan SURYA DARMADI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : R-3246/DIK/.01.02/01-23/08/2019 Tanggal 09 Agustus 2019), pada Rabu 17 September 2014 sampai dengan Kamis 18 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rumah Dinas Gubernur Riau, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Nilainya setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari uang yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) kepada pegawai negeri yaitu kepada H ANNAS MAAMUN selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10/P Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 yang diberikan melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yaitu dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada H ANNAS MAAMUN selaku Gubernur Riau yang dapat memasukkan lokasi PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT DARMEX AGRO milik SURYA DARMADI ke dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau sebagai Usulan Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Padahal lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu atau oleh Terdakwa pemberian tersebut dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan H ANNAS MAAMUN sebagai Gubernur Riau.(azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar