TERKAIT KASUS KORUPSI MANTAN GUBERNUR RIAU ANNAS MAAMUN

Direktur PT Duta Palma Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Di Baca : 12326 Kali
Suheri Terta salah satu pimpinan PT Duta Palma menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/6/2020).

Selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menuju Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyerahkan amplop berisi uang dalam bentuk dolar Singapura yang setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tersebut kepada H ANNAS MAAMUN.

-    Pada sore harinya, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, setelah selesai memasukkan lokasi perusahaan sesuai dengan usulan PT PALMA SATU ke dalam peta lampiran revisi usulan RTRW Provinsi Riau, CECEP ISKANDAR menghadap H ANNAS MAAMUN meminta tanda tangan peta tersebut. Setelah menerima penjelasan dari CECEP ISKANDAR tentang lokasi-lokasi perusahaan sesuai permohonan PT PALMA SATU, H ANNAS MAAMUN menandatangani peta tersebut yang masuk dalam Lampiran Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau meskipun lokasi perusahaan-perusahaan yang dimohonkan PT PALMA SATU tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu.

-    Bahwa pada Jumat 19 September 2014, CECEP ISKANDAR menyerahkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 kepada Kementerian Kehutanan yang diterima oleh MASHUD selaku Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan di Jakarta.

-    Bahwa pada Minggu 21 September 2014 bertempat di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Terdakwa SUHERI TERTA dan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melakukan pertemuan dengan CECEP ISKANDAR, dimana dalam pertemuan tersebut GULAT MEDALI EMAS MANURUNG meminta CECEP ISKANDAR, untuk menunjukkan kepada Terdakwa bahwa lokasi yang dimohonkan PT PALMA SATU telah dimasukkan dalam usulan yang diajukan oleh H ANNAS MAAMUN.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar