TERKAIT KASUS KORUPSI MANTAN GUBERNUR RIAU ANNAS MAAMUN

Direktur PT Duta Palma Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Di Baca : 12342 Kali
Suheri Terta salah satu pimpinan PT Duta Palma menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/6/2020).

SURYA DARMADI juga menjanjikan uang sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk GULAT MEDALI EMAS MANURUNG. Selanjutnya pada saat akan keluar ruangan, terdakwa memberikan uang yang dibungkus dalam amplop warna cokelat yang nilainya setara Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk mata uang asing kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG.

-    Setelah pertemuan di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau tersebut, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menemui H ANNAS MAAMUN di Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyampaikan permintaan SURYA DARMADI agar memasukkan lokasi perusahaannya ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau, namun saat itu H ANNAS MAAMUN belum memberikan keputusan, dan meminta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG datang kembali besok pagi bersama dengan CECEP ISKANDAR.

-    Bahwa pada 18 September 2014 sekitar pukul 02.00 WIB, H ANNAS MAAMUN menghubungi CECEP ISKANDAR melalui telepon yang pada pokoknya memerintahkan agar tidak berangkat ke Jakarta dan menghadap H ANNAS MAAMUN pada pukul 08.00 WIB;

-    Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, CECEP ISKANDAR dan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghadap H ANNAS MAAMUN di Rumah Dinas Gubernur Riau, dimana dalam pertemuan tersebut GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyampaikan kepada H ANNAS MAAMUN,mengenai permintaan dari terdakwa SUHERI TERTA dan SURYA DARMADI agar lokasi perusahaan-perusahannya dimasukkan ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar