TERKAIT KASUS KORUPSI MANTAN GUBERNUR RIAU ANNAS MAAMUN

Direktur PT Duta Palma Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Di Baca : 12323 Kali
Suheri Terta salah satu pimpinan PT Duta Palma menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/6/2020).

-    Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2014 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, Terdakwa bersama SURYA DARMADI dan ZULHER menemui H ANNAS MAAMUN menyerahkan langsung surat PT PALMA SATU Nomor : Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang permohonan yang pada pokoknya meminta agar H ANNAS MAAMUN selaku Gubernur Riau mengusulkan atau mengakomodir lokasi perusahaan PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai lokasi perkebunan ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. 

Atas surat permohonan tersebut, ANNAS MAAMUN memberikan disposisi pada surat tersebut yang isinya,“Wagub: dibantu dan adakan rapat dg:- bappeda;- Perkebunan; Kehutanan; Ass terkait. Segera, Gubri 20/8/14”.

Selanjutnya pada Jumat 22 Agustus 2014 bertempat di Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau, SURYA DARMADI menemui ARSYAD JULIANDI RACHMAN selaku Wakil Gubernur Riau dan menyampaikan permintaan bantuan untuk memproses lokasi perusahaannya dengan membawa surat PT PALMA SATU Nomor: Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang telah didisposisi H ANNAS MAAMUN tersebut.

-    Bahwa pada akhir bulan Agustus 2014, terdakwa menemui CECEP ISKANDAR selaku Kabid Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan menyerahkan copian surat PT PALMA SATU Nomor: Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang telah didisposisi H ANNAS MAAMUN.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar