Direktur PT Duta Palma Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Kemudian CECEP ISKANDAR menyatakan akan menunggu undangan rapat sebagai pelaksanaan dari disposisi H ANNAS MAAMUN kepada Wakil Gubernur tersebut. Di samping itu, pada awal September 2014 bertempat di salah satu hotel Pekanbaru SURYA DARMADI juga mendatangi CECEP ISKANDAR dengan maksud menanyakan perkembangan permohonan dari perusahaannya.
- Bahwa pada 17 September 2014 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, H ANNAS MAAMUN menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor: 050/BAPPEDA/8516 beserta peta lampirannya perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, yang diajukan dan dibawa oleh CECEP ISKANDAR dan M YAFIZ selaku Kepala Bappeda Provinsi Riau, yang rencananya surat tersebut akan dibawa oleh CECEP ISKANDAR ke Kementerian Kehutanan pada 18 September 2014.
- Masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, di dalam pertemuan antara terdakwa dengan SURYA DARMADI dihadiri pula ZULHER, CECEP ISKANDAR, serta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG selaku orang kepercayaan Gubernur Riau membahas permohonan PT PALMA SATU dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.
Dalam pertemuan tersebut SURYA DARMADI menyampaikan keinginannya untuk memasukkan lokasi perusahaan miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu Riau ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau sambil menunjukkan surat permohonan PT PALMA SATU yang telah mendapat disposisi Gubernur Riau. Selain itu SURYA DARMADI juga menyampaikan akan memberikan uang kepada Gubernur Riau sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) akan diserahkan diawal dan sisanya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) akan diserahkan setelah persetujuan revisi tersebut ditandatangani oleh Menteri Kehutanan.
Tulis Komentar