TERKAIT KASUS KORUPSI MANTAN GUBERNUR RIAU ANNAS MAAMUN

Direktur PT Duta Palma Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Di Baca : 12344 Kali
Suheri Terta salah satu pimpinan PT Duta Palma menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/6/2020).

Atas hal tersebut H ANNAS MAAMUN memerintahkan CECEP ISKANDAR untuk mengecek lokasi perusahaan PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR dengan peta yang telah ada agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan usulan dari Kabupaten Indragiri Hulu. Oleh karena lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, H ANNAS MAAMUN kemudian memerintah CECEP ISKANDAR untuk memasukkan lokasi PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. 

Atas perintah tersebut, CECEP ISKANDAR pergi ke Kantor Bappeda Provinsi Riau untuk membuat peta lokasi perusahaan-perusahaan sebagaimana dimohonkan oleh PT PALMA SATU. Selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyampaikan kepada H ANNAS MAAMUN bahwa SURYA DARMADI berjanji akan memberikan uang kepada H ANNAS MAAMUN sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dan akan dibayarkan terlebih dahulu sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sedangkan sisanya akan diberikan setelah disetujui Menteri Kehutanan.

Atas penyampaian tersebut H ANNAS MAAMUN menyanggupinya, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Bappeda Provinsi Riau, SUHERI TERTA menemui CECEP ISKANDAR untuk memastikan usulan lokasi perusahaan-perusahaannya yang diajukan ke Gubernur Riau telah terakomodir.

-    Masih di hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di salah satu kamar Hotel Aryaduta Pekanbaru, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melakukan pertemuan dengan Terdakwa.Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah amplop yaitu 1 (satu) amplop berisi uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk H ANNAS MAAMUN dan amplop lainnya berisi uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang diperuntukkan bagi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang berasal dari SURYA DARMADI.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar