Masyarakat Sengkemang Siak dan LSM Perisai Sampaikan Keberatan Kedua PT DSI

Alamak...PT DSI Tak Kantongi HGU, Cacat Administrasi dan Langgar Hukum !

Di Baca : 1366 Kali
Masyarakat Sengkemang dan DPP LSM Perisai Riau telah menyampaikan surat keberatan kedua PT DSI ke Pengadilan Negeri Siak dan instansi lainnya Jumat (21/7/2922)

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--Masyarakat Desa Sengkemang Siak melalui DPP LSM Perisai Riau kembali melayangkan surat keberatan kedua terhadap PT Duta Swakarya Indah (PT DSI).

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjend Ir Jajuli dan Bidang Hukum Roni Kurbiawan SH MH melalui surat tertanggal  22 Juli 2022 Nomor : 039/DPP/LSM-P/VII/2022
Lampiran : 1 (satu) berkas, Sifat : Penting melayangkan surat langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura.

Surat tersebut berisikan perihal Pemberitahuan dan Keberatan yang kedua dari Anggota Koperasi Sengkemang selaku masyarakat Kecamatan Koto Gasib dan masyarakat Desa Kampung Tengah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Riau atas rencana constatering dan eksekusi Perkara Perdata Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon eksekusi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar