Pakar dan ahli Hukum Pidana Forensik Independen

Pengrusakan, Pengeroyokan dan Penganiayaan Itu Tindak Pidana

Di Baca : 695 Kali
Makmur Sentosa Pardede, korban luka berat patah tulang kaki dan patah tulang tangan akibat dipukul gerombolan preman dan security outsorching bayaran bos PT DSI Meryani dirawat intensif di RSUD Tengku Rafian, Siak, Jumat (6/1/2023). (Aznil Fajri/Detak Ind

Dayun, Detak Indonesia--Pakar dan ahli Hukum Pidana Forensik independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA berpendapat, soal pengrusakan dan penganiayaan tidak ada kaitannya dengan penempatan lahan paska Constatering dan Eksekusi PN Siak Riau.

"Kalau pengrusakan, pengeroyokan dan penganiayaan itu kan tindak pidana. Kalau kita kaitkan dengan masalah yang tadi (Constatering dan Eksekusi) teorinya kan sebab akibat, secara mutatis mutandis yang punya kepentingan yang harus bertanggungjawab kepada yang melaksanakan. Apabila, pihak yang disuruh atau diberikan kuasa apakah sesuai dengan apa yang dikuasakan," jelas Dr Robintan melalui sambungan telepon, Jumat (6/1/2023)

Bicara soal kuasa, lanjut Dr Robintan, yang bertanggungjawab itu adalah pemberi kuasa dengan penerima kuasa, sapanjang kuasa itu dilakukan sesuai dengan skop kuasa.

"Tapi, kalau misalnya katakanlah si penerima kuasa itu melakukan di luar dari apa yang dikuasakan. Contoh, seseorang dikuasakan untuk menagih hutang, selain menagih hutang penerima kuasa juga melakukan penganiayaan. Masalah penganiayaan merupakan tanggung jawab penerima kuasa dan pemberi kuasa bertanggungjawab secara keperdataan," terangnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar