DIPINDAHKAN DARI TAHANAN KPK JAKARTA KE RUTAN PEKANBARU

Dikawal KPK, Amril Mukminin Tiba di Pekanbaru

Di Baca : 4304 Kali
Bupati Bengkalis Riau non aktif, Amril Mukminin (pakai rompi orange) dengan tangan diborgol, dikawal petugas KPK tiba di bandara internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Rabu tadi (8/7/2020). Dia dipindahkan dari tahanan KPK Jakarta ke Rutan

 
Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar hingga Rp23,6 miliar lebih.
 
Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu berasal dari dua pengusaha sawit. Uang itu ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.
 
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam sidang pertama Kamis lalu (26/6/2020) selain Amril, dalam dakwaan itu JPU KPK juga berulang kali menyebut nama Kasmarni, istri Amril Mukminin. Kasmarni sendiri diketahui tengah getol maju dalam pemilihan Bupati Bengkalis, Desember 2020 mendatang dan telah didukung tiga partai, yakni PAN, PKB dan PBB.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar