KEBUN TAK DIBANGUN DENGAN BAIK, DANA HABIS AKHIRNYA BERHUTANG KE BANK

Inlaning Laporkan Dugaan Korupsi Dana KKPA oleh Oknum PTPN V ke Kejati Riau

Di Baca : 7223 Kali
Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Pencairan kredit yang tanpa Appraisal dari konsultan independen dan tanpa hasil penilaian fisik kebun oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar atau Provinsi Riau menimbulkan kerugian negara yang sebesar karena kemampuan bayar Kopsa-M sangat minim akibat produksi kebun tidak sampai 0,5 ton/bulan.   

“Perkiraan kita hingga berakhir kredit pada tahun 2023, negara (PTPN V) akan menanggung kerugian lebih dari Rp100 miliar, karena PTPN V merupakan penjamin (Avalist) berupa Corporate Guarantee atas hutang tersebut,” ungkap mantan Ketua Forum Wartawan Kampar (FWK) Riau tersebut.
  







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar