MASUK KAMAR ANAK GADIS

Berupaya Lakukan Pemerkosaan, Pria Ini Digelandang ke Mapolsek Kandis

Di Baca : 5057 Kali
Tersangka WAJ pelaku percobaan pemerkosaan 

“Di saat Saya lagi asik tidur bersama teman saya di dalam kamar lalu tiba-tiba saya terbangun karena merasakan ada yang meraba bagian dari kepala hingga kaki, dan melihat pelaku sedang duduk didekat saya tanpa berbusana. Saya berusaha teriak meminta tolong tapi pelaku mendorong saya hingga tersandar ke lemari kamar, untungnya teman saya terbangun dan menolong saya begitu pula tetangga lainnya hingga pelaku melarikan diri lewat pintu dapur,” terang NA.

Berdasarkan laporan dari NA dan dilengkapi dengan keterangan dari RY dan AN sebagai saksi, pelaku ditangkap akan dikenakan Pasal 285 Jo 53 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman tahanan hingga belasan tahun.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar