WEBINAR PWI PUSAT

Beri Kewenangan Luas Pemprov dan Rakyat Papua Mengatur Daerah Sendiri

Di Baca : 3292 Kali
Dok. Humas PWI Pusat

Sedangkan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap mengaku regulasi yang ada dalam Otsus UU No 21 tahun 2021 lebih ke arah kebijakan, implemantasi UU Pemerintahan sedangkan regulasi di tingkat provinsi masih sangat minim hanya satu Perda yang disetujui selama 20 tahun Otsus.

“Keberpihakan kepada orang asli Papua tidak terlihat di Otsus ini, yang terlihat hanya nilai uang saja dan tidak diimbangi oleh regulasi keberpihakan kepada masyarakat Papua untuk mengolah sendiri tanah Papua,” jelas Herry Ario Naap.

Jika nantinya Otsus dilanjutkan, yang harus diperhatikan grand design, harus jelas seperti pendidikan yang layak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar