Massa Koperasi di Dumai Protes PT Semen Padang
Tuntutan dalam aksi, yaitu :
1. Dalam rangka penegakan peraturan pengelolaan TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang diatur dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawaaan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor : 93/DJPP/XII/2011, Nomor : 96/ SKB/DEP.1/ XII I 2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.
2. Berdasarkan point 1 di atas setelah pihak koperasi menyampaikan surat dan dua kali pertemuan dengan manajemen PT Semen Padang dalam rangka penegakan peraturan pengelolaan TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sebagaimana dimaksud tidak mendapat jawaban dan pihak manajemen PT Semen Padang tetap menggunakan Koperasi lain selama UUPJ TKBM Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai yang semestinya bekerja.
Tulis Komentar