Persetubuhan serta Larikan Anak di Bawah Umur

Pemuda Ini Diciduk Polisi Kandis

Di Baca : 3152 Kali
SA umur 23 tahun yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan melarikan anak di bawah umur .

"Kejadian tersebut kata Kapolsek Kandis lagi, berawal saat pelapor curiga karena pelapor tidak melihat lagi anaknya dan diduga pelaku yang sebelumnya yang masih ada dan sedang duduk-duduk di  warung miliknya di Km 76 Jalan Raya Pekanbaru-Duri Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis, kemudian pelapor dan saksi mencari korban di sepanjang jalan pasar Minggu Kandis, namun korban tidak berhasil ditemukan," jelasnya. 

Kemudian pelapor kembali berusaha mencari keberadaan korban di semua penginapan di Kecamatan Kandis, selanjutnya pelapor bertemu dengan saksi 1 MRL dan saksi 2 RI yang mana ada melihat sepeda motor yang digunakan oleh SA yang diduga pelaku tersebut parkir.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar