Persetubuhan serta Larikan Anak di Bawah Umur

Pemuda Ini Diciduk Polisi Kandis

Di Baca : 3159 Kali
SA umur 23 tahun yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan melarikan anak di bawah umur .

Begitu melihat kedatangan pelapor pelaku SA terkejut dan berusaha kabur melarikan diri melalui jendela hotel, kemudian pelapor MSFT dan saksi menanyakan kepada korban SPR tentang apa yang dilakukannya di dalam kamar hotel dan korban SPR mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dengan SA yang diduga pelaku.

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis," ungkap Kapolsek Kandis.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar