Persetubuhan serta Larikan Anak di Bawah Umur

Pemuda Ini Diciduk Polisi Kandis

Di Baca : 3167 Kali
SA umur 23 tahun yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan melarikan anak di bawah umur .

Tidak menunggu lama setelah mendapat laporan dari pelapor MSFT ibu korban, Piket SPK Polsek Kandis atas perintah Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH segera mendatangi TKP bersama dengan piket Reskrim, setelah tiba di TKP dan mengetahui identitas dan ciri-ciri SA yang diduga pelaku, piket Reskrim mengejar dengan cara menyisir arah pelarian pelaku ke arah belakang Hotel Mutiara, beberapa saat kemudian pelaku berhasil ditangkap yang mana pada saat itu sedang bersembunyi di semak semak di dekat pohon kelapa sawit.

Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti satu unit motor merk Honda Beat warna putih les biru Nopol BA 3475 FC, satu lembar check in Hotel Mutiara Kandis atas nama SA, satu helai baju kaos warna putih, satu helai bra warna coklat, satu helai celana dalam warna biru muda dan satu helai celana panjang jeans warna crem langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang di Persangkakan Pasal 81 ayat ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 huruf d UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.(hen)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar