Persetubuhan serta Larikan Anak di Bawah Umur

Pemuda Ini Diciduk Polisi Kandis

Di Baca : 3149 Kali
SA umur 23 tahun yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan melarikan anak di bawah umur .

"Di parkiran Hotel Mutiara Kecamatan Kandis, kemudian pelapor dan saksi menanyakan kepada resepsionis hotel tentang keberadaan korban SPR dan yang diduga pelaku SA yang  mengendarai sepeda motor beat BA 3475 FC. Selanjutnya karyawan hotel Mutiara Kandis SAI mengakui bahwa korban SPR dan SA diduga pelaku ada menginap di hotel tersebut. 

Kemudian karyawan tersebut menunjukkan bahwa korban SPR dan SA diduga pelaku cek in pada pukul 08.00 WIB dan menginap di kamar hotel nomor 114, selanjut pelapor berusaha masuk ke kamar tempat kòrban menginap dan menemukan korban SPR bersama dengan yang diduga pelaku SA di dalam kamar hotel tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar