ALAT BERAT MILIK PT DUTA PALMA NUSANTARA

Polres Kuansing Dalami Dugaan Keterlibatan Tersangka Pembakar Alat Berat di Bisnis PETI

Di Baca : 5178 Kali
Polisi Resort Kuantan Singingi Riau (Polres Kuansing) melaksanakan konferensi pers Selasa (11/8/2020) mendalami keterlibatan seorang tersangka perusakan alat berat di Desa Siberakun, Kecamatan Benai, bernama Anto, dalam dugaan sebagai koordinator Penamban

"Ada upaya dari berbagai pihak meminta membebaskan para tersangka dari jeratan hukum yang telah mereka lakukan. Termasuk ke Pekanbaru, mendatangi orang-orang berpengaruh dan berkuasa di provinsi ini. Kita sampaikan, kita harus menghormati proses hukum sedang berlangsung," tegas Henky Poerwanto.

Henky menjelaskan, keenam perkara dengan sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Semua tersangka berjumlah sembilan orang tersebut, jelas Henky, sudah ditahan dalam proses penyidikan.

Selain PETI, Polres Kuansing juga menahan 3 tersangka dengan tiga perkara yang melanggar Pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar