BANYAK PENGALAMAN

LMR Usul ke Gubri Ir H Abdi Haro MT Komisaris Pertamina Hulu Rokan

Di Baca : 4621 Kali
Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi

"Jadi bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan serta Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham berhak dan syah dilakukan," terangnya.

Dua kabupaten tersebut merupakan daerah sumur-sumur migas, artinya pemegang saham mewakili kabupaten untuk persoalan jabatan Komisaris SPR Blok Langgak.

Jadi ditekankan H Darmawi lagi bahwa Permendagri Nomor 31 tahun 2019 menegaskan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yakni berwenang untuk melakukan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan serta Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris.

"Jadi sesuai dengan MoU Bupati Kampar dan Bupati Rokan Hulu dengan Gubernur Riau (masa dijabat Rusli Zainal) masalah tentang BUMD-BUMD Riau," singgungnya.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar