Terkuak, Pembangunan Pagar PT Chevron Tidak Miliki Izin
Di Baca : 5320 Kali
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Riau di Bangkinang Senin (7/9/2020), terkuak pembangunan pagar pengaman PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) tak miliki izin. (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id).
"Artinya, pembangunan pagar itu tidak mengganggu aktifitas masyarakat, bahkan melindungi," jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar Riau Andri Miko mewakili Kepala Dinas Hambali menyampaikan, sesuai dengan Peraturan PU Nomor 20 tahun 2010, pembangunan pagar itu harus memiliki izin.
"Sampai saat ini, pagar pengaman PT Chevron di wilayah Tapung belum ada izin mendirikan bangunan (IMB)," ungkapnya.
Tulis Komentar