Alamaaak

Terkuak, Pembangunan Pagar PT Chevron Tidak Miliki Izin

Di Baca : 3964 Kali
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Riau di Bangkinang Senin (7/9/2020), terkuak pembangunan pagar pengaman PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) tak miliki izin. (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id).

"Harapan kami, PT Chevron bisa melakukan koordinasi, kami beri waktu selama sebulan dan progres atas kesimpulan di atas," tutup Zulpan.

Sebelum kesimpulan dibacakan oleh Ketua Komisi, koordinator Komisi III yang juga Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil mengatakan, pembangunan pagar pengaman PT Chevron terlalu berlebihan dan ini menjadi awal permasalahan.

"Saya yakin hal seperti ini akan terjadi pada desa lainnya yang terkena pembangunan pagar pengaman. Sangat perlu dibuat kesepakatan kepada masyarakat," tuturnya.

"Perlu adanya tindaklanjut khusus terhadap hal ini," tambah Fahmil. (lan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar