Alamaaak

Terkuak, Pembangunan Pagar PT Chevron Tidak Miliki Izin

Di Baca : 5319 Kali
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Riau di Bangkinang Senin (7/9/2020), terkuak pembangunan pagar pengaman PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) tak miliki izin. (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id).

Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2010.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kampar, Zulpan Azmi di ruang Banggar gedung DPRD Kampar dihadiri koordinator Komisi Fahmil dan semua anggota Komisi berjalan dengan lancar.

Ada tiga kesimpulan dari Komisi III DPRD Kampar yakni, meminta kepada PT Chevron untuk melakukan koordinasi dengan pihak Desa Gading Sari dan Desa lainnya dalam hal pembangunan pagar pengaman. Meminta agar PT Chevron berkoordinasi dengan DPMPTSP dalam hal persoalan perizinan dan PT Chevron diminta memberikan CSR kepada masyarakat terdampak secara langsung maupun masyarakat yang tidak terdampak secara langsung.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar