DARI SIDAK KOMISI II DPRD INDRAGIRI HULU RIAU

Terkuak, Teknologi POME Belum Diterapkan di PKS PT MASG Peranap

Di Baca : 10576 Kali
Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Agung Sawit Gemilang (PT MASG) di Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. (ist)

POME atau Palm Oil Mill Effluent adalah limbah cair kelapa sawit dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi yang berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca melalui penangkapan gas metana dan pengubahan biogas menjadi energi listrik. POME ini diperkirakan belum diterapkan PKS PT MASG dan ratusan pabrik kelapa sawit (PKS) lainnya di Provinsi Riau. 

Tahun 2007 terdapat 132 pabrik kelapa sawit (PKS) di Riau, dengan rincian 103 PKS memiliki kebun dan 29 PKS tidak memiliki kebun. Saat ini tahun 2020 sudah mencapai sekitar 230 buah PKS lebih di Riau. Dari luas kebun sawit yang dibuka nonprosesural (ilegal) seluas sekitar 1,1 juta hektare di Riau, sekitar Rp107 triliun uang pajak yang tak bisa ditarik pertahun. Bayangkan besar itu dibanding APBD Riau hanya sekitar Rp9,4 triliun per tahun.

Semantara masyarakat di sekitar PKS PT MASG mengadukan soal adanya monopoli harga Tandan Buah Segar (TBS) dan adanya monopoli angkutan TBS serta munculnya bau tidak sedap akibat aktivitas PKS ke Komisi II DPRD Inhu, Riau. Kemudian anggota DPRD Inhu melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke PKS MASG. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar